WELCOME to MY Blog/ Wilkommen zu Mein Blog

SELAMAT DATANG,,,, WELCOME,,,, WILLKOMMEN,,,,

Monday, September 12, 2011

Peranan Mahasiswa Mempertahankan Negara

Bab I

Pendahuluan

1. Latar Belakang

Dalam kehidupan sehari-hari sebagai Mahasiswa menjadi hal yang biasa-biasa saja bagi sebagian orang. Yang hanya datang ke kampus, duduk dikelas, diam dan pulang tanpa mengetahui tujuan sebenarnya. Mahasiswa kerap menjadi gelar atau status dalam dunia pendidikan. Jarang kita lihat Mahasiswa menjadi pelopor untuk menciptakan suatu hal baru baik untuk sekitar dan untuk Negara ini.

Pernahkah Anda sebagai Mahasiswa memberi inovasi baru untuk Bangsa dan Negara yang kita cintai ini? Pernahkah Anda sebagai Mahasiswa berperan aktif guna mengembangkan suatu hal yang patut dibanggakan bagi sekitar, terutama bagi Bangsa dan Negara ini? Atau pernahkah Anda sebagai Mahasiswa turut membangun citra baik Bangsa dan Negara ini?

Terkadang Penulis juga malu tidak memberi peran apa-apa untuk Bangsa dan Negara ini. Malu untuk menyandang status KeMahasiswaan. Malu karena tidak dapat membanggakan Bangsa dan Negara ini. Penulis merasa begitu lemah dalam memberi kontribusi untuk Bangsa dan Negara ini dalam hal memperkuat dan membangun mutu Bangsa dan Negara sebagai Mahasiswa Indonesia.

Adapun demikian, sudah menjadi tanggung jawab Mahasiswa untuk mereform sistem lama menjadi hal yg lebih bermutu dan menciptakan suatu hal yg baru. Tapi, terkadang malah hal ini menjadi suatu yang kerap disepelekan oleh Mahasiswa. Bahkan penulis juga menganggap demikian. Tapi dengan adanya keinginan untuk merubah cara pandang Saya akan pentingnya Peran sebagai Mahasiswa guna membangun Bangsa, menjadi pembahasan Utama dalam Makalah Saya yang sederhana ini.

Sehubungan dengan Uraian di atas, maka kita sebagai Mahasiswa harus pandai mereform keadaan Bangsa dan Negara menjadi lebih baik lagi dengan menentukan sikap dan perbuatan yang arif dan bijaksana dan tepat mengambil keputusan dalam kehidupan sehari-hari.

2. Pembatasan Masalah

Dalam Makalah ini, perlu dibatasi masalah yang dibahas karena mengingat luasnya masalah yang berhubungan dengan Mahasiswa sebagai Aktor penting dalam membangun dan menaikkan citra Bangsa dan Negara. Adapaun masalah yang akan dibahas dalam makalah ini merupakan garis-garis kecil yang mencakup peran Mahasiswa memberi kontribusi untuk Indonesia secara umum.

3. Identifikasi Masalah

Adapun pengidentifikasian masalah dalam makalah ini adalah:

1. Peran Mahasiswa dalam memperkuat posisi Negara

2. Tanggung jawab Mahasiswa

3. Sumbangan-sumbangan Mahasiswa

4. Tujuan Masalah

Sesuai dengan pengidentifikasian masalah di atas, maka pembahasan

masalah dalam makalah ini bertujuan untuk:

1. Mengetahui perngertian hubungan Mahasiswa dengan Negara dan hal yang menjadikan Mahasiswa Aktor penting dalam memperkuat posisi Bangsa dan Negara.

2. Mengetahui kewajiban Mahasiswa menjadi pencipta gagasan-gagasan dan karya yang mensejahterakan seluruh rakyat Indonesia sebagai Tanggung Jawab.

3. Mengetahui hasil-hasil cipta karya Mahasiswa yang menjadi patut dibanggakan bagi Bangsa dan Negara.

Bab II

Pembahasan

2.1. Peranan Mahasiswa mempertahankan Posisi Bangsa dan Negara

Dunia memasuki abad ke-21 atau Milenium III ditandai dengan perubahan fundamental pada berbagai sisi kehidupan manusia, terlebih kemajuan di bidang transportasi, telekomunikasi, ilmu pengetahuan dan informasi yang membuat hubungan antar-manusia menjadi lebih dekat.

Mahasiswa berperan aktif dalam memperkuat posisi Negara baik dalam Hukum, Ketahanan Negara, Budaya, dan sebagainya. Ketahanan Nasional adalah tergantung dari bagaimana keadaan sebuah sistem militer Negara tersebut. Hal itu juga berlaku di Indonesia ini. Pada pasal 31 UUD ’45 berbunyi bahwa pembelaan Negara adalah hak dan kewajiban setiap warga Negara. Tetapi jika kita lihat selama ini, sudah jelas militer dan kepolisian yang menjadi poros utamanya. Saat Negara berada dalam gangguan atau ancaman dari pihak lain, kekuatan militer adalah jalan untuk melindungi diri suatu Negara. Ambil saja contoh, ketika kasus penggrebegan M. Noordin Top, para warga justru tidak disarankan untuk mendekat, apalagi membantu, karena hal tersebut justru akan menjadikan gangguan bagi pihak militer dan kepolisian dalam menjalankan aksinya.

Dalam UUD bahwa setiap warga Negara mempunyai hak dan kewajiban untuk melindungi NKRI. Tetapi, untuk kelas Mahasiswa, bukan lalu menjadi seorang tentara untuk melindungi Negara ini. Tidak dapat disangkal, bahwa Ketahanan militer akan semakin baik seiring dengan semakin canggih-nya sistem dan persenjataannya. Disinilah peran Mahasiswa dibutuhkan, terutama Mahasiswa teknik. Seorang ahli teknik yang handal dalam pengembangan dan perawatan sistem pertahanan Negara akan sangat dibutuhkan demi Ketahanan militer yang baik.Dengan didasarkan pada moral yang baik dan tujuan yang benar-benar untuk melindungi NKRI, maka Ketahanan militer yang kuat akan terecapai. Sehingga Indonesia dapat terbebas dari ancaman dan gangguan dari pihak-pihak yang inign mengganggu ketentraman Republik Indonesia.

Mahasiswa dituntut untuk selalu siaga dan terus mengembangkan diri guna menjawab tantangan Bangsa dan era globalisasi, demi terciptanya kehidupan yang lebih baik untuk Indonesia di masa yang akan datang. Ketahanan Nasional adalah suatu kondisi dinamis suatu Bangsa yang terdiri atas ketangguhan serta keuletan dan kemampuan untuk mengembangkan kekuatan Nasional dalam menghadapi segala macam dan bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan baik yang datang dari dalam maupun luar, secara langsung maupun yang tidak langsung yang mengancam dan membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup Bangsa dan Negara serta perjuangan dalam mewujudkan tujuan perjuangan Nasional:

1. Ancaman di dalam negeri, misalnya pemeberontakan dan subversi yang berasal atau terbentuk dari masyarakat Indonesia.

2. Ancaman dari luar negeri, seperti infiltrasi, subversi dan intervensi dari kekuatan kolonialisme dan imperialisme serta invasi dari darat, udara dan laut oleh musuh dari luar negeri.

Melihat berbagai tantangan tersebut, seluruh elemen Bangsa seperti pemerintah, masyarakat, generasi tua, wanita, pemuda dan sebagainya, memiliki peranan vital di masing-masing bidangnya. Namun, pemuda yang memiliki batasan produktif dalam berkarya, memiliki posisi yang penting. Dalam konstruksi pemuda, posisi generasi muda lebih sebagai subjek dibanding sebagai obyek dan pada tingkat tertentu berperan secara lebih aktif, produktif dalam membangun jati diri secara bertanggung jawab dan efektif. Kemampuan menyelesaikan problem obyektif yang ada diharapkan mampu mengantarkan pemuda untuk tampil menghadapi tantangan yang lebih luas lagi.

Potensi yang dimiliki oleh generasi muda diharapkan mampu meningkatkan peran dan memberikan kontribusi dalam mengatasi persoalan Bangsa. Berbagai gejala sosial dengan mudah dapat dilihat, mulai dari rapuhnya sendi-sendi kehidupan masyarakat, rendahnya sensitivitas sosial, memudarnya etika, lemahnya penghargaan nilai-nilai kemanusiaan, kedudukan dan jabatan bukan lagi sebagai amanah penederitaan rakyat, tak ada lagi jaminan rasa aman, mahalnya menegakan keadilan dan masih banyak lagi problem sosial yang kita harus selesaikan.

Hal ini harus menjadi catatan agar pemuda lebih memiliki daya sensitivitas, karena Bangsa ini sesungguhnya sedang menghadapi problem multidimensi yang serius, dan harus dituntaskan secara simultan tidak fragmentasi. Oleh karena itu, rekonstruksi nilai-nilai dasar Bangsa ke depan perlu bberapa langkah strategis dalam mengatasi persoalan Bangsa ;

1. Meningkatkan kemandirian dan martabat Bangsa. Terpompanya harga diri Bangsa. Seluruh aktivitas pembangunan sejauh mungkin dijalankan berdasar kemampuan sendiri, misalnya dengan menegakkan semangat berdikari.

2. Harmonisasi kehidupan dan meningkatkan ekspektasi masyarakat sehingga berkembang mutual social trust yang berawal dari komitmen seluruh komponen Bangsa.

3. Penyelenggara Negara dan segenap elemen Bangsa harus terjalin dalam satu kesatuan jiwa Kata kucinya adalah segera terwujudnya sistem kepemimpinan Nasional yang kuat dan berwibawa di mata rakyat yang memiliki integritas tinggi (terpercaya, jujur dan adil), adanya kejelasan visi pemimpin yang jelas dan implementatif, pemimpin yang mampu memberi inspirasi dan mengarahkan semangat rakyat secara kolektif, komunikatif terhadap rakyat, mampu membangkitkan semangat solidaritas. Dan untuk pemuda, mereka harus mempu memperjuangkan sistem nilai-nilai yang merepresentasikan aspirasi, sensitivitas dan integritas para generasi muda terhadap gejala ketidakadilan yang terjadi di masyarakat.

Peranan Mahasiswa Dalam Penegakan Hukum, terbagi menjadi 2 (dua) bagian, yaitu peran Mahasiswa dalam lingkungan kampus dan lingkungan masyarakat. Di dalam lingkungan kampus, Mahasiswa dapat melakukan, seperti jujur dalam setiap proses perkuliahan, melakukan kajian kritis terhadap setiap laporan pertanggungjawaban kegiatan, kontrol terhadap pelaksanaan proyek kegiatan kampus, dan lain sebagainya. Sejak Indonesia mengandalkan peranan hukum dalam menunjang pembangunan, maka kaitan antara hukum dan politik juga menjadi relevan. Dalam GBHN terbaru bahkan kedudukan pembangunan hukum telah dinaikkan dari subsektor menjadi sector yang dengan demikian menjadi berdiri sendiri. Mengaitkan secara otomatis antara hukum dan pembangunan berarti meningkatkan pula intensitas pertukaran antara hukum dan politik. Posisi hukum sebagai sarana untuk melakukan rekayasa sosial menjadi makin besar. Dalam keadaan demikian, maka hubungan ketegangan antara kemandirian asas, doktrin, dan institusi hukum berhadapan dengan politik menjadi lebih intensif.

Hukum dan rekayasa sosial sebenarnya merupakan Politik Sosial yakni hal yang harus dirubah oleh Mahasiswa. Politik sosial adalah keadaan yang ingin dicapai dalam kehidupan bersama sebagai suatu masyarakat, Bangsa, dan Negara.
Bagi Bangsa dan Negara Indonesia, keadaan yang ingin dicapai dalam kehidupan bersama sebagai suatu masyarakat, Bangsa, dan Negara ini tertuang di dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945; yaitu suatu keadaan terlindunginya segenap Bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, keadaan termajukannya kesejahteraan umum, keadaan tercedaskannya kehidupan Bangsa, serta terwujudnya perdamaian abadi. Singkatnya adalah keadaan terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Politik dan hukum harus bekerja sama dan saling menguatkan. Hukum tanpa kekuasaan angan-angan, kekuasaan tanpa hukum kelaliman.
Sedangkan mengenai hubungan antara hukum dan politik dapat dilihat dari 3 asumsi di bawah ini:
a. Hukum determinasi atas politik, hukum sebagai das sollen.
b. Politik determinasi atas hukum, hukum sebagai das sein.
c. Politik dan hukum dalam hubungan seimbang.

Peranan Mahasiswa dalam hal peningkatan Budaya Bangsa dan Negara.

Apabila hukum dilihat sebagai suatu proses, maka ia tak mungkin berjalan bagaikan menarik garis dari satu titik ke titik yang lain. Kebudayaan, aspirasi, cita-cita, dan nilai-nilai tetap merupakan variable bebas yang turut menentukan penampilan akhir dari hukum. Itu berarti hukum itu tidak berdiri sendiri, dan tidak sepenuhnya absolut. Pemahaman yang tidak lengkap itu pulalah yang membuat orang pernah berpolemik mempersoalkan rekomendasi kongres kebudayaan tahun 1991 tentang perlunya pendekatan budaya dalam penyelenggaraan hukum. Rumusan rekomendasi yang demikian dipersoalkan, karena dinilai bakal merusak usaha penegakkan hukum, terutama dalam usaha menumbuhkan kepastian hukum. Dalam hal ini harus dipahami sungguh-sungguh bahwa budaya itu adalah perilaku substantif dan ia muncul dalam sekalian sektor kehidupan, termasuk kehidupan Mahasiswa. Hukum dan kebudayaan itu sama-sama melakukan kontrol terhadap Mahasiswa dalam kehidupan bermasyarakat kendatipun kekuatannya berbeda. Hukum modern itu memiliki kualitas yang kuat untuk disebut sebagai teknologi dan mesin, sementara kebudayaan adalah jauh lebih lanjut karena ia bekerja dengan persuasi atau melalui sosialisasi. Oleh karena itu, Mahasiswa harus bisa memahami kalau terjadi benturan antara keduanya, maka budayalah yang akan banyak mengalami kekalahan. Tapi itu tidak berarti bahwa dalam jangka panjang kebudayaan sebagai perilaku substantif tidak akan melakukan pembalasan.
Dalam kerangka pemahaman yang demikian itu dapatlah kita mengatakan bahwa undang-undang itu bukan hanya barisan pasal-pasal, melainkan mempunyai spirit atau semangat juga. Namun dimensi semangat tersebut hampir selalu terbenam dalam setiap diskusi dan debat mengenai hukum langsung oleh Mahasiswa.

Mahasiswa memiliki kedudukan dan peranan penting dalam pelestarian seni dan budaya daerah. Hal ini didasari oleh asumsi bahwa Mahasiswa merupakan anak bangsa yang menjadi penerus kelangsungan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara Indonesia. Sebagai intelektual muda yang kelak menjadi pemimpin-pemimpin bangsa, pada mereka harus bersemayam suatu kesadaran kultural sehingga keberlanjutan negara bangsa Indonesia dapat dipertahankan. Pembentukan kesadaran kultural Mahasiswa antara lain dapat dilakukan dengan pengoptimalan peran mereka dalam pelestarian seni dan budaya daerah.

Optimalisasi peran Mahasiswa dalam pelestarian seni dan budaya daerah dapat dilakukan melalui dua jalur, yaitu intrakurikuler dan ekstrakulikuler. Jalur Intrakurikuler dilakukan dengan menjadikan seni dan budaya daerah sebagai substansi mata kuliah; sedangkan jalur ekstrakurikuler dapat dilakukan melalui pemanfaatan unit kegiatan Mahasiswa (UKM) kesenian dan keikutsertaan Mahasiswa dalam kegiatan-kegiatan seni dan budaya yang diselenggarakan oleh berbagai pihak untuk pelestarian seni dan budaya daerah.

Mahasiswa dapat melakukan membantu masyarakat untuk mewujudkan ketentuan aturan yang diperlukan masyarakat, membimbing dan membantu masyarakat mengkritisi aturan yang ada dan lain sebagainya. Politik, Ketahanan Nasional, Hukum, dan Budaya merupakan hal yang patut di pertimbangkan dalam meningkatkan posisi Negara dan hal ini dilakukan oleh Mahasiswa. Jika sudah begini seharusnya, tunggu apalagi…? Mari Mahasiswa tingkatkan dan buatlah perubahan dalam meningkatkan posisi Negara baik dalam Negeri dan di seluruh Dunia. Semua ada di tangan-mu…. Hidup Mahasiswa …..

2.2 Tanggung Jawab Mahasiswa

Dalam hal Ketahanan Nasional, Mahasiswa tidak dituntut harus wajib militer guna mempertahankan Negara ini. Apakah jika Negara ini diserang Mahasiswa harusikut berperang langsung?. Jawabannya tidak harus. Disinilah peran Mahasiswa dibutuhkan, terutama Mahasiswa teknik. Seorang ahli teknik yang handal dalam pengembangan dan perawatan sistem pertahanan Negara akan sangat dibutuhkan demi Ketahanan militer yang baik. Sampai sekarang ini Indonesia dikenal di seluruh Dunia sebagai Negara Konsumen, bahkan seluruh perlengkapan Perang juga dibeli dari Negara Luar. Ini sungguh teramat memalukan, karena Saya, Kamu, dan Kalian sebagai Mahasiswa belum memberi bakti bagi Negara ini dalam hal tersebut. Akankah kita memberikan Fasilitas buatan sendiri untuk memperkuat Ketahanan Negara? Kapan? Buktikan dirimu, buktikan budimu, mari bangun Indonesia menjadi lebih baik lagi.

Hendaklah diingat, bahwa informasi seringkali pula dibuat –buat karena untuk kepentingan suatu kelompok ataupun penguasa.
Keprihatinan dalam usaha penegakan hukum di Indonesia selama ini semakin bertambah, karena rakyat hampir tak mempercayai lagi dengan badan penegakan hukum kita, mengapa? Karena kita tidak tahu kunci menyelamatkan mempunyai keseriusan dan keberanian dalam menegakan hukum.
Dalam praktek penegakan hukum sering terjadi hal-hal yang mengejutkan. Seperti, sering pula ada yang berperkara sesungguhnya sederhana, dalam arti tidak sulit pembuktiannya, tetapi pengadilan dinyatakan bebas.

Sesungguhnya penegakan hukum akan berhasil bilamana adanya campur tangan Mahasiswa dalam membatu proses penegakan hukum. Hal itu membutuhkan keberanian serta koekuensi terhadap penegakan hukum itu sendiri. Ada beberapa hal positif yang dapat ditarik dari penegakan hukum yang dapat dilakukan Mahasiswa secara tegas, antara lain :
a. Memulihkan kepercayaan rakyat kepada pemerintah
b. Dapat melakukan penyelamatan aset negara
c. Mahasiswa mempublikasikan Negara agar para penanam modal tidak ragu-ragu menanamkan modalnya di Indonesia.

Disini penulis ingin menambahkan bahwa penegakan hukum akan lebih terlaksana, bilamana adanya partisipasi juga oleh seluruh lapisan warga negara. Beberapa diantara salah satu cara penegakan hukum adalah di dalam kekuasaan kehakiman itu harus merupakan kekuasaan yang merdeka, yang artinya pengaruh kekuasaan pemerintah dan berhubung itu juga harus diadakan jaminan dalam UU tentang kedudukan hakim; dengan jalan pendidikan, dengan ini maka setiap warga negara tanpa terkecuali perlu untuk mendapatkan pengetahuan/informasi yang berkaitan dengan hukum. Kedua hal ini sama pula dengan pokok-pokok pemikiran yang terdapat di UUD 1945. Marilah kita selalu berhati-hati dalam mewujudkan rasa keadilan. Karena, tenteram tidaknya suatu masyarakat atau tercapai tidaknya kestabilan di dalam masyarakat sebagai syarat yang diperlukan untuk pembangunan ekonomi guna kesejahteraan rakyat, adalah terletak apakah keadilan sudah terwujud di dalam masyarakat itu.

Untuk mengoptimalkan peran Mahasiswa dalam pelestarian seni dan budaya daerah diperlukan adanya pemahaman Mahasiswa terhadap seni dan budaya daerah. Tanpa adanya pemahaman yang baik terhadap hal itu, mustahil Mahasiswa dapat menjalankan peran itu dengan baik.

Peningkatan pemahaman Mahasiswa terhadap seni dan budaya daerah dapat dilakukan melalui jalur intrakurikuler; artinya seni dan budaya daerah dijadikan sebagai salah satu substansi atau materi pembelajaran dalam satu mata kuliah atau dijadikan sebagai mata kuliah. Dengan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan budaya Indonesia, pemahaman Mahasiswa terhadap seni dan budaya daearah akan meningkat yang juga telah melakukan pelestarian. Jalur intrakurikuler lainnya yang dapat digunakan untuk meningkatkan pemahaman bahkan mengoptimalkan peran Mahasiswa dalam pelestarian seni dan budaya daerah adalah Kuliah Kerja Nyata (KKN). Mahasiswa-Mahasiswa yang telah mendapatkan pemahaman yang mencukupi terhadap seni dan budaya daerah dapat berkiprah langsung dalam pelestarian dan pengembangan seni dan budaya daerah. Kuliah Kerja Profesi (KKP) yang merupakan bentuk lain dari KKN di Fakultas Ilmu Budaya Universitas Diponegoro telah digunakan untuk berperan serta dalam pelestarian dan pengembangan seni dan budaya daerah. Mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya, khususnya yang berasal dari program studi Sejarah, dalam tiga tahun terakhir sebagian telah membantu merevitalisasi seni budaya yang tumbuh dan berkembang di Semarang, misalnya batik Semarang, arsitektur Semarang, dan membantu mempromosikan perkumpulan Wayang Orang Ngesthi Pandhawa.

Peningkatan pemahaman Mahasiswa terhadap seni dan budaya daerah dapat dilakukan melalui jalur ekstrakurikuler; Pembentukan dan pemanfaatan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Kesenian Budaya Indonesia merupakan langkah lain yang dapat ditempuh untuk mengoptimalkan peran Mahasiswa dalam pelestarian seni dan budaya daerah. Sehubungan dengan hal itu, pimpinan perguruan tinggi perlu mendorong pembentukan UKM Kesenian Daerah. Lembaga keMahasiswaan itu merupakan wahana yang sangat strategis untuk upaya-upaya tersebut, karena mereka adalah Mahasiswa yang benar-benar berminat dan berbakat dalam bidang seni tradisi. Latihan-latihan secara rutin sebagai salah satu bentuk kegiatan UKM kesenian daerah (Jawa misalnya) yang pada gilirannya akan berujung pada pementasan atau pergelaran merupakan bentuk nyata dari pelestarian seni dan budaya daerah. Forum-forum festival seni Mahasiswa semacam Pekan Seni Mahasiswa Tingkat Nasional merupakan wahana yang lain untuk pengoptimalan peran Mahasiswa dalam pelestarian seni dan budaya daerah.

2.3 Sumbangan-sumbangan Mahasiswa bagi Bangsa dan Negara

Hal-hal yang menjadikan Mahasiswa partisipan Aktif untuk Bangsa dan Negara antara lain:

~ Pemberantasan Korupsi

Untuk memerangi Korupsi bukanlah hal yang mudah seperti yang hanya kita lihat di televisi, dengan gampangnya satu per satu pejabat yang korupsi tertangkap. Dari pengalaman Negara-negara lain yang dinilai sukses memerangi korupsi, segenap elemen Bangsa dan Masyarakat harus dilibatkan dalam upaya memerangi korupsi melalui cara-cara yang simultan. Tapi ada pihak-pihak dari Mahasiswa yang turut campur tangan untuk mengembalikan kesejahteraan seluruh warga Negara. Seperti kita lihat di zaman era SOEHARTO, Alm. Soeharto melakukan korupsi yang bahkan menjadi bahan guncingan „hingga 7 Keturunan tak akan habis“, yang menjadi pertanyaannya apakah itu benar?. Aktivis Mahasiswa hampir diseluruh pelosok Negeri memaksa Alm. Soeharto untuk Mundur dari kursi Kepresidenan. Disini sudah jelas bahwa Mahasiswa mempunyai Kewajiban dan Tanggung Jawab dalam hal menyeimbangkan kestabilan Negara. Mahasiswa merupakan bagian dari Masyarakat yang merupakan faktor pendorong dan pemberi semangat sekaligus memberikan contoh dalam menerapkan perilaku terpuji. Untuk dapat berperan secara optimal dalam pemberantasan korupsi adalah pembenahan diri dan kampusnya. Dengan kata lain, Mahasiswa harus mendemonstrasikan bahwa diri dan kampusnya harus bersih dan jauh dari perbuatan korupsi.

Sebagai pengontrol sosial, Mahasiswa dapat melakukan peran Preventif terhadap korupsi dengan membantu masyarakat dalam mewujudkan ketentuan dan peraturan yang adil dan berpihak pada rakyat banyak, sekaligus mengkritisi peraturan yang tidak adil dan tidak berpihak pada masyarakat. Kontrol terhadap kebijakan pemerintah tersebut perlu dilakukan karena banyak sekali peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang hanya berpihak pada golongan tertentu saja dan tidak, kontrol tersebut bisa berupa tekanan berupa demonstrasi ataupun dialog dengan pemerintah maupun pihak legislatif. Mahasiswa juga dapat berperan edukatif dengan memberikan bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat baik pada saat melakukan kuliah kerja lapangan atau kesempatan yang lain mengenai masalah korupsi dan mendorong masyarakat berani melaporkan adanya korupsi yang ditemuinya pada pihak yang berwenang.

~ Pengembangan dan Pelestarian Budaya

Kuliah Kerja Profesi (KKP) yang merupakan bentuk lain dari KKN di Fakultas Ilmu Budaya Universitas Diponegoro telah digunakan untuk berperan serta dalam pelestarian dan pengembangan seni dan budaya daerah. Mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya, khususnya yang berasal dari program studi Sejarah, dalam tiga tahun terakhir sebagian telah membantu merevitalisasi seni budaya yang tumbuh dan berkembang di Semarang, misalnya batik Semarang, arsitektur Semarang, dan membantu mempromosikan perkumpulan Wayang Orang Ngesthi Pandhawa. Pemerintah berkewajiban untuk mendorong peran serta lembaga kebudayaan melalui pemberian ruang ekspresi yang cukup dalam bentuk penyediaan gedung-gedung kesenian yang dapat diakses dan dimanfaatkan oleh para seniman untuk berekspresi. Memang, pemerintah telah menyediakan ruang ekspresi itu, namun sering kali para seniman tidak mampu menjangkau sewa gedung yang mahal menurut ukuran seniman (tradisi). Penyediaan fasilitas gratis bagi seniman yang akan menyelenggarakan pergelaran merupakan kebijakan yang ditunggu-tunggu oleh kalangan seniman tradisi. Selain itu, pemerintah juga perlu memberikan insentif kepada Mahasiswa yang memiliki komitmen, konsisten, dan secara kontinyu melakukan kegiatan-kegiatan pelestarian seni dan budaya daerah.

Jumlah Mahasiswa yang berminat terhadap seni daerah sangat terbatas. Mahasiswa lebih tertarik untuk mengikuti kegiatan minat dan bakat yang lain daripada mengikuti kegiatan yang berkaitan dengan seni tradisi. Mahasiswa lebih memilih bidang seni nontradisi atau bidang penalaran. Di perguruan tinggi nonkesenian, perhatian terhadap bidang seni tradisi relatif rendah. Keterbatasan dana menjadi kendala berikutnya yang akan muncul apabila akan melestarikan seni dan budaya daerah. Optimalisasi peran Mahasiswa dalam pelestarian seni dan budaya daerah memerlukan adanya kegiatan pelatihan. Kegiatan pelatihan seni yang berujung pada pergelaran membutuhkan dana yang tidak sedikit. Perguruan Tinggi nonseni sering kali tidak memiliki dana yang cukup atau bahkan tidak mengalokasikan dana untuk kegiatan-kegiatan tersebut. Keterbatasan dan ketiadaan dana untuk kegiatan pelatihan dan pergelaran seni daerah di perguruan tinggi merupakan cermin kurangnya perhatian atau mungkin tidak adanya perhatian perguruan tinggi dalam pelestarian seni dan budaya daerah. Semoga tidak.

~ Perubahan Sistem Pemerintahan yang diprakarsai Mahasiswa

Dalam Sejarah Orde Baru lahir sebagai sumbangan protes Mahasiswa pada tahun 1966 namun berakhir tumbang oleh Mahasiswa pada tahun 1998. Kekuatan gerakan Mahasiswa Soeharto sebagai presiden yang fobiyah terhadap gerakan (aksi) Mahasiswa. Ketakutan soeharto menghadapi gerakan Mahasiswa ketika gerakan memprotes pembangunan Taman Mini Indonesia Indah, sehingga Soeharto memerintahkan kepada Pangkopkamtib jenderal Soemitro untuk mengambil langkah keras untuk menghentikan gerakan deminstrasi Mahasiswa. Namun Istri soeharto tidak tinggal diam melihat suaminya yang dirundung demonstrasi sehingga Ibu Tien Soeharto sebagai penggagas proyek TMII mengadakan pertemuan dengan beberapa pengusaha, pemuda, dan Mahasiswa di gedung Kartika Chandra, dijalan Gatot Subroto. Mahasiswa yang hadir pada pertemuan tersebut yaitu Surdjadi dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan Akbar Tanjung dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Ibu Tien yang memanfaatkan pertemuan tersebut dan mengeluarkan statemen bahwa pembangunan Taman Miniature Indonesia adalah tidak ada yang ditutup-tutupi.

Gerakan protes Mahasiswa tahun 1977-1978 bisa disebut sebagai gerakan protes Mahasiswa Indonesia yang paling lengkap mengkritik atas berbagai penyimpangan selama pemerintahan Orde Baru. Gerakan Mahasiswa yang dipelopori oleh organisasi intra kampus yang illegal, Dewan Mahasiswa yang mampu merumuskan berbagai penyimpangan pemerintahan Orde Baru dengan sistematis dan lengkap.

Lagi-lagi sejarah memiliki hukum besi sendiri ketika kritik Mahasiswa dibungkam, Oposisi dilarang, memenjarakan lawan-lawan politik menjadi kebiasaan.

Kelemahan gerakan Mahasiswa : kekuasaan begitu lama dapat menyingkirkan kekuatan anak muda (lebih 20 tahun) antara periode 1977-1978 kepride tumbangnya Soeharto. Hal ini dapat terjadi karna kelemahan –kelemahan yang ada dalam garakan Mahasiswa itu sendiri. Gerakan 1970-an suatu periode dimana Mahasiswa begitu dekat dengan mitos gerakan moral sehingga tidak lagi memikirkan imbas politik dari tekanan yang mereka lakukan. Hal ini mengidentikasikan pola garakan moral kepada kecedrungan garakan politik disinilah aparat keamanan lihai memanfaatkan internal Mahasiswa.

Sumbangan gerakan Mahasiswa 1977-1978 itu perlunya lembaga legislative yang kuat untuk mengontrok eksekutif ; pemisahan ketua MPR dan DPR karena keduanya lembaga yang berbeda (MPR lembaga tertinggi Negara sedangkan DPR lembaga tinggi setara dengan presiden) perlu pelaksanaan pemiliham umum yang benar-benar mencerminkan asas langsung, umum, bebas dan rahasia Sumbangan pemikiran Mahasiswa masih sangat relevan dengan kondisi reformasi saat ini.

Bab III

Penutup

3.1 Kesimpulan

Pemuda/Mahasiswa memiliki potensi yang besar dalam menyelesaikan persoalan bangsa, terutama persoalan yang menyangkut Ketahanan Nasional, meski tidak dimungkiri bahwa persoalan dalam diri pemuda juga banyak. Yang terpenting adalah kesadaran pemuda untuk mampu merubah dirinya dari obyek pembangunan menjadi subyek pembangunan dan mampu tampil untuk mendukung Ketahanan Nasional bangsa ini. Persoalan bangsa memang tidak dapat segera diselesaikan, tetapi setidaknya, dengan membangun kesadaran bagi pemuda, maka problem Ketahanan Nasional memiliki harapan untuk makin diperkokoh.

Dengan adanya pastisipasi Mahasiswa dalam penegakkan Hukum Negara ini, maka Hukum berjalan bagaikan menarik garis dari satu titik ke titik yang lain. Itu berarti hukum itu tidak berdiri sendiri, dan tidak sepenuhnya absolut.kita tidak dapat memperoleh gambaran yang lengkap mengenai keadaan hukum yang sebenarnya hanya dengan membaca peraturan perundang-undangan saja. Undang-undang itu memang penting dalam suatu negara hukum, tapi ia bukan segalanya. Demikian pula proses untuk memberi keadilan kepada masyarakat tidak begitu saja berakhir melalui kelahiran pasal-pasal undang-undang.

Dengan adanya pemahaman terhadap seni dan budaya daerah, kita akan dapat mengetahui dan menghormati adanya keanekaragaman budaya dalam masyarakat Indonesia, tidak terjebak pada etnosentrisme, sehingga kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis yang kita cita-citakan dapat terwujud. Di akhir tulisan ini, saya ingin mengajak semua pihak untuk melestarikan seni dan budaya daerah. Mari kita berjuang untuk melestarikan seni dan budaya daerah. Semoga berhasil.

3.2 Saran

Saya sebagai Penulis berusaha semaksimal mungkin untuk membuat makalah ini tetapi Penulis menyadari dengan kekurangan dan kelemahan Penulis, maka makalah ini juga masih terdapat kekurangan dan kesalah baik didalam pembahasan materi masalah maupun dalam penuliasan. Maka dari itu penulis mengharapkan saran dan pasrtisipasinya dari Pembina dan sahabat-sahabat semua demi kesempurnaan makalah ini. Dan Terima Kasih Saya haturkan kepada Pihak-pihak yang terkait

Akankah cita-cita kita ketika mahasiswa ini terwujud dalam interaksi sosial? Adalah ditentukan pada tiap individu mahasiswa yang membingkai dalam satu kelompok dengan gerakan sehat pada patron idalisme mahasiswa sebagai lokomotif gerakan pembaharuan bangsa Negara dan masyarakat.

Kapan lagi kalau bukan sekarang.

Siapa lagi kalau bukan kita.

Daftar Pustaka


Kartodirdjo, Sartono. 1994a. Kebudayaan Pembangunan dalam Perspektif Sejarah. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Kartodirdjo, Sartono. 1994b. Pembangunan Bangsa tentang Nasionalisme, Kesadaran dan Kebudayaan Nasional. Yogyakarta: Aditya Media.

Erlangga Masdiana dkk, Peran Generasi Muda Dalam Ketahanan Nasional, Kementerian negara Pemuda dan olahraga, April 2008

Diskusi Mahasiswa Jawa Tengah, Peranan Mahasiswa Dalam Pemberantasan Korupsi Di Jawa Tengah, 12 September 2006 di Auditorium Imam Bardjo UNDIP

http://id.wikipedia.org/wiki/Socrates

1 comment: