WELCOME to MY Blog/ Wilkommen zu Mein Blog

SELAMAT DATANG,,,, WELCOME,,,, WILLKOMMEN,,,,

Monday, September 12, 2011

Peranan Konstitusi mensejahterakan Rakyat

Bab I

Pendahuluan

1. Latar Belakang

Membicarakan masalah hukum Konstitusi artinya membahas variable, apa itu hokum? Dan apa yang dimaksud dengan konstitusi? Keduanya terkait erat dengan persoalan Negara dan karena itu untuk memahami pengertian hukum konstitusi haruslah dipahami terlebih dahulu tentang Negara itu sendiri. Syarat-syarat utama berdirinya suatu Negara merdeka adalah harus ada wilayah tertentu, ada rakyat yang tetap dan ada pemerintahan yang berdaulat. Ketiga syarat ini meupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Tidak mungkin sutu negar berdiri tanpa wilayah dan rakyat yang tetap namun bila Negara itu tidak memiliki pemerintahan yang berdaulat secara nasional, maka Negara itu belum dapat dikatakan Negara merdeka. Dalam hubungan internasional di setiap wilayah Negara selalu ada wargaNegara dan orang asing yang semuanya itu disebut penduduk.

Reine Rechtslehre (dikemukakan oleh Hans Kelsen), bahwa Negara itu adalah suatu norma-norma hukum sebagai norma yang mengikat. Dalam hal tersebut yang dimaksud bahwa hubungan antara Negara dan Rakyat tidak sama, tetapi hubungan dua pihak, dan Negara mempunyai kedudukan lebih tinggi dari rakyat yang dikuasainya. Seperti manusia yang mempunyai keinginan yang keras, Negara juga memiliki keinginan dan keinginin ini dilaksanak an oleh kelp Negara, menteri-menteri, dan lain-lain. Sejak Indonesia mengandalkan peranan hukum dalam menunjang pembangunan, maka kaitan antara hukum dan politik juga menjadi relevan. Dalam GBHN terbaru bahkan kedudukan pembangunan hukum telah dinaikkan dari subsektor menjadi sector yang dengan demikian menjadi berdiri sendiri. Mengaitkan secara otomatis antara hukum dan pembangunan berarti meningkatkan pula intensitas pertukaran antara hukum dan politik. Posisi hukum sebagai sarana untuk melakukan rekayasa sosial menjadi makin besar. Dalam keadaan demikian, maka hubungan ketegangan antara kemandirian asas, doktrin, dan institusi hukum berhadapan dengan politik menjadi lebih intensif. Pertanyaannya bagaimana dengan penegakan hukumnya?. Menurut Satjipto Rahardjo, penegakan hukum merupakan suatu proses untuk mewujudkan keinginan-keinginan (pikiran-pikiran pembentuk UU yang dirumuskan dalam peraturan-peraturan hukum itu) hukum menjadi kenyataan. Bermasyarakat dan berNegara bagi bangsa Indonesia adalah kebutuhan hidup untu membina potensi jasmani dan rohani bangsa Indonesia. Teori apapun yang dikemukakan daripada Indonesia.

2. Pembatasan Masalah

Dalam Makalah ini, perlu dibatasi masalah yang dibahas karena mengingat luasnya masalah yang berhubungan dengan berbagai Nilai dan Makna yang terkandung mengenai Negara dan Konstitusi dalam mensejahterakan rakyat. Adapun masalah yang dibahas dalam makalah ini merupakan garis-garis besar dari berbagai pengertian Negara dan Konstitusi bagi sebagian orang.

.

3. Identifikasi Masalah

Adapun pengidentifikasian Masalah dalam Makalah ini adalah:

1. Apa pengertian Negara itu?

2. Apa pengertian Konstitusi itu?

3. Bagaimana hubungan Negara dan Hukum (Konstitusi)?

4. Apa tujuan dari Konstitusi?

4. Tujuan Masalah

Sesuai dengan rumusan masalah diatas, maka pembahasan masalah dalam makalah ini bertujuan untuk:

1. Untuk mengetahui pengertian Negara dan unsur-unsur apa saja membentuk

Negara.

2. Untuk mengetahui pengertian Konsitusi.

3. Untuk mengetahui dan memahami hubungan Negara dan Konstitusi.

4. Untuk mengetahui maksud dan tujuan dari sebuah Konstitusi dalam Negara.

Bab II

Pembahasan

2.1Pengertian Negara

Negara adalah suatu organiasi di antara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang secara bersama-sama mendiami suatu wilayah (tutorial) tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib wilayahnya. Organisasi Negara dalam suatu wilayah bukanlah satu-satunya organisasi, ada organisasi-organisasi lain (keagamaan, kepartaian, kemayarakatan, dan organisasi lainnya yang masing-masing memiliki kepribadian yang lepas dari masalah keNegaraan). Kurang tepat apabila Negara dikatakan sebagai suatu Negara masyarakat yang diorganisir. Adalah tepat apabila dikatakan di antara organiasasi-organisasi di atas, Negara merupakan suatu organisiasi yang utama di dalam suatu wilayah karena memiliki pemerintahan yang berwenang dan mampu untuk dalam banyak hal campur tangan dalam bidang organisasi-organisasi lainnya.

Pada masa Yunani Purba dan Romawi „Negara“ belum dikenal seperti sekarang ini. Istilah yang dikenal sekarang itu, mulai timbul pada zaman renaissance di eropa pada abad XV, waktu itu dipergunakan orang dengan istilah „Lo Stato (Italia), L`etat (Prancis), The State (Inggris), Der Staat (Jerman) dan De Stat (Belanda).

Menurut Prof. R. Djokosoetono, SH, Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di suatu pemerintahan yang sama. Menurut G.Pringgodigdo, SH, Negara ialah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibaan yang haru memenuhi unsur-unsur tertentu, yaitu, harus ada pemerintah yang berdaulat, wilayah tertentu dan rakyat yang hidup teratur sehingga merupakan suatu rangkaian nation (bangsa).

Negara Indonesia adalah Negara kesatuan, bukan serikat atau federasi. Bentuk pemerintahan adalah republic. Negara kesatuan yang diproklamasikan pada tanggal 17 agustus 1945 oleh Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta. Yang kemudian menjadi Presiden dan Wakil Presiden pertama dan terkenal dengan sebutan Dwi Tunggal.

Sifat-sifat Negara:

- Memaksa è Negara memiliki kekuasaan untuk memaksakan kehendaknya kepada setiap warga Negara.

- Monopoli è Negara memiliki kekuasaan untuk menentukan tujuan hidup bersama.

- Mencakup semua è Negara memiliki kekuasaan kepada semua wargaNegara untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Unsur-unsur Negara sebagai syarat terbentuknya Negara:

a. Wilayah

Indonesia terletak di garis khatulistiwa, sebagai Negara tropis, dengan bentangan wilayah antara: 95° BT- 141° BT, dan 6° LU – 11° LS. Tidak kurang 17.508 pulau-pulau besar dan kecil. Oleh sebab itu, tanah air kita terkenal dengan sebutan zamrud khatulistiwa, Indonesia juga terkenal sebagai Negara yang bentangan garis pantai terpanjang. Luas Indonesia seluruhnya mencapai 5.193.252. km2. Pernahkah anak Indonesia membayangkan, betapa luas tanah air kita, jika dibandingkan dengan Negara-Negara di eropa misalnya, ternyata Indonesia memang luas! Pulau-pulau kecil dapat menjadi masalah besar setelah pada bulan desember 2002 Indonesia dikalah Malaysia dalam sengketa pulau Sipadan dan Ligitan di forum mahkamah Internasional di Den Haag. Yang menjadi alasan utama mahkamah, adalah asa efektif. Selama ini justru yang memperdulikan Malaysia, dengan memasang mercusuar, dan tempat singgahan untuk pengunjung pulau. Pihak Indonesia tidak pernah sekalipun menjamah dan memperhatikan kepentingan kedua pulau tersebut masuk wilayah kedaulatan Malaysia. Selain itu dapat terjadi karena dengan Negara-Negara yang berbatasan. Selain itu dapat terjadi karena keadaan alamnya, umpamanya gunung-gunung yang tinggi, sungai yang besar atau lembah-lembah yang dalam dan lain-lain.

b. Rakyat

Setiap Negara memiliki rakyat, dan kekuasaan Negara menjangkau semua rakyat dalam Negaranya. Rakyat merupakan unsur mutlak berdirinya suatu Negara, yang dimaksud dengan itu, rakyat ialah sekumpulan orang-orang yng mendiami daerah tertentu pada waktu tertentu pula dan berada dibawah kekuasaan suatu pemerintah.

c. Pemerintah yang berdaulat

Dimaksud dengan pemerintah menurut UUD 1945 ialah Presiden dan Wakil Presiden bersama kabinet. Secara umum pemerintah ialah seorang atau beberapa orang yang memerintah menurut hukum dan Negaranya. Kedaulatan berarti kekuasaan yang tertinggi, ialah kekuasaan yang tidak berada dibawah kekuasaan orang lain. Pemerintah yang berdaulat, berarti bahwa, kedalam pemerintah itu ditaati oleh rakyatnya dan dalam melaksanakan ketertiban hukum Negara, sehingga kesejahteraan rakyat terjamin, sedangkan keluar, pemerintah mampu mempertahankan kemerdekaannya terhadap serangan dari pihak lain.

d. Pengakuan oleh Negara-Negara lain

Pengakuan dibedakan atas pengakuan de fakto dan pengakuan de jure. Pengakuan de fakto ialah tentang kenyataan adanya suatu Negara, yang dapat mengadakan hubungan dengan Negara yang mengakuinya dalam batas tertentu.

Pengakuan de jure ialah adanya atau berdirinya suatu Negara menurut hukum dengan segala akibatnya. Negara-Negara yang mengakuinya secara tidak terbatas. Menurut Brierley, pengakuan kemerdekaan suatu Negara baru oleh lain-lain Negara baru lebih bersifat „Politik“ dari pada legal, menurut hukum berarti suatu pengakuan kemerdekaan hanya edikit peranannya dalam hubungan kekuasaan Internasional.

2.2Pengertian Konstitusi

Konstitusi mempunyai peran penting untuk membatasi kekuasaan pemerintah. Istilah itu berasal dari kata Constituer (Prancis) yang berarti membentuk, membentuk yang dimaksud disini adalah membentuk Negara. Dengan demikian konstitusi mengandung makna awal (permulaan) dari segala peraturan perundang-undangan tentang Negara. Belanda menggunakan istilah „Grondwet“ yaitu berarti uatu Undang-undang menjadi dasar (grond) dari segala hukum. Indonesia menggunakan istilah Grondwet menjadi Undang-undang Dasar.

Menurut Herman Heller:

ð Konstitusi menjadi cermin kehidupan politik

ð Konstitusi yang hidup dalam masyarakat sebagai suatu kaidah hukum (Konstitusi = Rechtverfasung).

ð Kemudian orang mulai menulis dalam naskah sebagai undang-undang tertinggi yang berlaku di sebuah Negara.

Fungsi dari Konstitusi adalah mengantar cita-cita manusia dalam hidup berNegara, disini manusia akan mendapat kesempurnaan material dan spiritual melalui tata cara persahabatan dan selanjutnya menentukan bagaimana tindakan Negara selanjutnya.

2.3Hubungan Negara dan Hukum (Konstitusi)

Indonesia adalah Negara hukum, Negara yang berdasarkan Pancasila dan bukan berdasarkan atas kekuasaan. Sifat Negara hukum yang hanya dapat ditunjukkan jikalau alat-alat Antara Negara dan hukum mempunyai hubungan dialektis. Keduannya tidak boleh dipisahkan. Kalau kita meikirkan hukum, Negara juga harus kita pikirkan. Jadi hukum tidak boleh dilepaskan dari Negara, dan Negara juga tidak boleh dilepaskan dari hukum. Karena hukum adalah pernyataan kemauan Negara yang dicantumkan dalam undang-undang, dan hukum memperkuat kedudukan Negara.

Fungsi Negara dikemukakan oleh Miriam Budiarjo:

ð Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial

ð Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhnya. Negara menentukan bagaimana kegiatan asosiai-asosiasi kemasyarakatan disesuaikan satu sama lain dan diarahkan kepada tujuan nasional.

Sistem pemerintahan di Indonesia:

a. Undang-undang dasar 1945, adalah konstitusi dasar (hukum dasar). Negara kesatuan republik Indonesia, setelah diproklamasikan, maka indonesia adalah Negara merdeka, bersatu dan berdaulat berdasarkan konstitusi, yakni undang-undang dasar 1945. Pada pembukaan konstitusi Undang-undang dasar `45, alinea keempat, Bahwa ideologi Negara adalah Pancasila. Sedangkan tujuan kemerdekaan adalah untuk membangun Negara pemerintah republik indonesia, yang bersatu berdaulat dan dapat melindungi segenap bangsa dan tumpah darah. Memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut menciptakan perdamaian dan kemanusiaan.

b. RI adalah Negara hukum, bukan Negara kekuasaan, maka Presiden pun kekuasaannya tidak tak terbatas. Dibatasi olehhukum dan perundang-undangan.

c. Bahwa RI adalah Negara kesejahteraan rakyat, artinya kepentingan hukum harus diabdikan untuk mewujudkan cita-cita Negara yakni kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

d. Bahwa bentuk Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Presidensil, oleh karenanya Presiden sebagai Kepala Negara dan sekaligus Kepala Pemerintahan. Presiden adalah pimpinan eksekutif tertinggi, menteri-menteri adalah pembantu Presiden.

e. Bahwa NKRI adalah Negara demokrasi, oleh karenanya Presiden dan lembaga perwakilan (DPR-RI) dan lembaga musyawaratan (MPR-RI) dan Presiden, dipilih melalui pemilihan umum oleh rakyat.

f. Bahwa wilayah NKRI menurut pasal 18 Undang-Undang Dasar dibagi dalam wilayah daerah besar dan kecil dengan Undang-undang no.5 tahun 1974, menyempurnakan Undang-undang sebelumnya tentang pemerintahan didaerah. Bahwa wilayah RI terbagi dalam 27 Provinsi Daerah Tingkat I dan masing-masing dibagi dalam wilayah daerah Tingkat II kabupaten, yang jumlah keseluruhan 336 Dati II. Daerah tingkat I dan tingkat II memiliki lembaga perwakilan yang dipilih melalui pemilihan umu, yakni DPRD I dan DPRD II.

Konstitusi Indonesia:

Konstitusi memuat suatu aturan pokok (fundamental) mengenai sendi-sendi pertama untuk menegakkan suatu bangunan besar yang disebut Negara. Sendi-sendi itu tentunya harus kokoh, kuat dan tidak mudah runtuh agar bangunan Negara tetap tegak berdiri.

Ada dua macam konstitusi di dunia, yaitu „ Konstitusi Tertulis dan Konstitusi tidak Tertulis:

1. Hukum dasar tertulis

Hukum ini sifatnya tertulis, artinya tidak mudah merubah suatu naskah yang memaparkan kerangka dan tugas pokok dari badan pemerintahan Negara dari sudut kekuasaan dan menganggapnya sebagai lembaga atau sekumpulan asa yang menetapkan bagaimana kekuasaan tersebut dibagi antara Badan Legislatif, Eksekutif dan badan Yudikatif.

Menurut Padmowahyono, seluruh kegatan Negara dapat dikelompokkan menjadi dua macam, yaitu:

- Penyelenggaraan kehidupan Negara

- Penyelenggaraan kesejahteraan sosial

Sifat-sifat yang terkandung dalam Undang-undang Dasar 1945:

- Rumusannya jelas, mengikat pemerintah sebagai penyelenggara Negara dan mengikat rakyat sebagai warga Negara

- Memuat aturan-aturan pokok bagi setiap kali harus dikembangkan sesuai dengan perkembangan dan memuat Hak Asasi Manusia juga.

- Memuat norma-norma, aturan-aturan serta ketentuan-ketentuan yang harus dilakanakan.

- Merupakan peraturan hukum positif yang tertinggi, disamping itu sebagai alat control terhadap norma-norma hukum positif yang lebih rendah dalam hirarki tertib hukum Indonesia.

2. Hukum dasar tidak tertulis

Convensi adalah hukum dasar yang aturan dasarnya terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara meskipun sifatnya tidak tertulis.

Sifat-sifat Convensi ialah:

- Merupakan kebiasaan yang berulang kali dan terpelihara

- Tidak bertentangan dengan Undang-undang Dasar

- Diterima oleh seluruh rakyat

- Bersifat sebagai pelengkap, sehingga memungkinkan sebagai aturan-aturan dasar yang tidak terdapat dalam undang-undang dasar.

Dibeberapa Negara ada dokumen tetapi tidak disebut konstitusi walaupun sebenarnya materi muatannya tidak berbeda dengan apa yang di Negara lain disebut konstitusi. Ivor Jenning dalam buku (The Law and The Constitution) menyatakan di Negara-Negara dengan konstitusi tertulis ada dokumen tertentu yang menentukan:

a. Adanya wewenang dan tata cara bekerja lembaga keNegaraan

b. Adanya ketentuan berbagai hak asasi dari warga Negara yang diakui dan dilindungi.

Ada konstitusi yang materi yang muatannya sangat panjang dan sangat pendek. Konstitusi yang terpanjang adalah india dengan 394 pasal dan yang terpendek adalah Indonesia 37 pasal dan Spanyol 36 pasal.

2.4Tujuan Konstitusi

Hukum pada umumnya bertujuan mengadakan tata tertib untuk keselamatan masyarakat yang penuh dengan konflik antara berbagai kepentingan yang ada ditengah masyarakat. Tujuan hukum tata Negara adalah Konstitusi dan Undang-undang Dasar, akan lebih jelas dapat dikemukakan tujuan Konstitusi itu sendiri.

Tujuan konstitusi adalah juga tata tertib terkait dengan:

a) Berbagai lembaga-lembaga Negara dengan wewenang dan cara kerjanya

b) Hubungan antar lembaga Negara

c) Hubungan lembaga Negara dengan warga Negara (rakyat)

d) Adanya jaminan hak asasi manusia

e) Hal-hal lain yang sifatnya mendasar sesuai dengan tuntutan perkembang zaman.

Tolak ukur tepat atau tidaknya tujuan konstitusi itu dapat dicapai tidak terletak

pada banyak atau sedikitnya jumlah pasal yang ada dalam konstitusi yang bersangkutan. Banyak praktek di banyak Negara bahwa diluar konstitusi tertulis timbul berbagai lembaga-lembaga Negara yang tidak kurang pentingnya dibanding yang tertera dalam konstitusi dan bahkan hak asasi manusia yang tidak atau kurang di atur dalam konstitusi justru mendapat perlindungan lebih baik dari yang termuat dalam konstitusi itu sendiri. Dengan demikian banyak Negara yang memiliki konstitusi itu sendiri. Dengan demikian banyak Negara yang memiliki konstitusi yang sifat dan kekuatannya sama dengan pasal-pasal dalam konstitusi. Aturan-aturan diluar konstitui seperti itu banyak termuat dalam Undang-undang atau bersumber pada adat kebiasaan setempat.

Bab III

Penutup

3.1 Kesimpulan

Negara adalah organisasi politik yang dalam sesuatu wilayah secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan. Negara sebagai realitas sosial, karena Negara dalam arti material hanyalah salah satu di antara sekian banyak bentuk persekutuan sosial.

Disamping istilah Undang-undang Dasar juga kita mengenal istilah konstitusi, kedua hal ini memiliki arti yang berbeda, tapi sampai saat ini banyak orang menyamakan arti dan maksud dari istilah Undang-undang Dasar dengan Konstitusi. Sekarang ini kadang-kadang kostitusi yang dijalankan tidak konsekuen. Hal ini kerap terjadi karena beberapa pasal dari konstitusi tidak dijalankan/tidak diljalankan.

Dari sudut teori politik bahwa berlakunya konstitusi tergantung pada:

ð Variabel faktor dari luar

ð Struktur politik yang ditetapkan konstitusi

ð Keseimbangan kekuatan politik dalam Negara yang bersangkutan

ð Karakteristik rakyat dan kelompok elitnya

Seperti halnya hukum, konstitusi merupakan hal yang sangat penting dan utama dalam suatu Negara.

3.2 Saran

Dengan adanya hukum dalam Negara, kita dapat berperilaku dan bersikap sesuai dengan sebagaimana seharusnya. Harapan dari adanya hukum dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk rakyat dan juga bangsa. Disamping hal itu hukum dapat menjadi alat untuk melindungi rakyat, mensejahterakan rakyat dan menjaga ketertiban dan ketentraman. Kiranya makalah saya ini dapat bermanfaat bagi pembaca yang ingin mengetahui sedikit banyaknya mengenai Negara dan Konstitusi di dalamnya, yakni tanah air kita Indonesia. Jaya terus Indonesiaku.

Daftar Pustaka


Mudzakir Arief. 2006. „Rangkuman Pengetahuan Umum Lengkap Global”. Semarang:

CV Aneka Ilmu.

Tim Dosen Kewarganegaraan. 2009. Pendidikan Kewarganegaraan. Medan: Unimed

Tim Dosen Kewarganegaraan. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan. Medan: Unimed

hhtp://google.com/negara-konstitusi

hhtp://id.wikipedia.org/negara

No comments:

Post a Comment