WELCOME to MY Blog/ Wilkommen zu Mein Blog

SELAMAT DATANG,,,, WELCOME,,,, WILLKOMMEN,,,,

Monday, September 12, 2011

Pancasila sebagai sumber Nilai

Bab I

Pendahuluan

1. Latar Belakang

Pancasila adalah suatu kesatuan bagian-bagian yang berhubungandan secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuh dan memiliki suatu tujuan bersama dalam satu lingkungan yang kompleks. Pancasila adalah kodrati karena selaras dengan nilai-nilai idealitas yang diharapkan manusia.

Pengertian Pancasila

- Setiap negara (bahkan agama) didirikan atas dasar falsafah tertentu untuk

mengetahui arah dan tujuan yang ingin dicapai.

- Falsafah adalah merupakan perwujudan dari watak dan keinginan dari suatu bangsa (rakyat dan bangsanya) sehingga segala aspek kehidupan bangsa harus sesuai dengan falsafahnya

- Falsafah suatu bangsa adalah kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki, yang diyakini kebenarannya, menimbulkan tekad untuk mewujudkannya.

Dari sudut pandang falsafah, Pancasila dipahami sebagai philosphical way of

thingking atau philosophical system, yaitu Pancasila bersifat obyektif ilmiah karena uraiannya bersifat logis dan dapat diterima oleh paham yang lain.

Pancasila tidak terbentuk atas keduanya meskipun dalam proses terbentuknya DASAR NEGARA dipengaruhi oleh berbagai macam idiologi pada masa itu.

Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia

_ Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia

_ Pancasila sebagai Sumber dari segala Sumber Hukum (Sumber Tertib Hukum)

_ Pancasila sebgai Perjanjian Luhur Bangsa

_ Pancasila sebagai Cita-Cita dan Tujuan Bangsa Indonesia

_ Pancasila sebagai Falsafah Hidup yang Mempersatukan Bangsa Indonesia

_ Pancasila sebagai Moral Pembangunan

_ Pancasila sebagai Satu-satunya azas dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara

Seberapa pentingkah arti Pancasila bagi kita? Pancasila mengandung arti dan makna yang cukup luas. Tapi Saya sebagai Penulis, Makalah ini akan sedikit membahas Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila yang menjadikan Pancasila sebagai symbol Negara Kita.

2. Pembatasan Masalah

Dalam Makalah ini, perlu dibatasi masalah yang dibahas karena mengingat luasnya masalah yang berhubungan dengan berbagai Nilai dan Makna yang terkandung dalam Pancasila. Adapun masalah yang dibahas dalam makalah ini merupakan garis-garis besar dari berbagai pengertian Pancasila bagi sebagian orang.

.

3. Identifikasi Masalah

Adapun pengidentifikasian Masalah dalam Makalah ini adalah:

1. Apa Pengertian dari Nilai?

2. Pancasila sebagai Nilai?

4. Tujuan Masalah

Sesuai dengan rumusan masalah diatas, maka pembahasan masalah dalam makalah ini bertujuan untuk:

1. Mengetahui pengertian dari Nilai

2. Mengetahui Nilai-nilai dan Makna Pancasila

Bab II

Pembahasan

A. PENGERTIAN NILAI

Nilai adalah sesuatu yang berharga, bermutu, menunjukkan kualitas, dan berguna

bagi manusia. Sesuatu itu bernilai berarti sesuatu itu berharga atau berguna

bagi kehidupan manusia.

Adanya dua macam nilai tersebut sejalan dengan penegasan pancasila sebagai

ideologi terbuka. Perumusan pancasila sebagai dalam pembukaan UUD 1945. Alinea 4

dinyatakan sebagai nilai dasar dan penjabarannya sebagai nilai instrumental.

Nilai dasar tidak berubah dan tidak boleh diubah lagi. Betapapun pentingnya

nilai dasar yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 itu, sifatnya belum

operasional. Artinya kita belum dapat menjabarkannya secara langsung dalam

kehidupan sehari-hari. Penjelasan UUD 1945 sendiri menunjuk adanya undang-undang

sebagai pelaksanaan hukum dasar tertulis itu. Nilai-nilai dasar yang terkandung

dalam pembukaan UUD 1945 itu memerlukan penjabaran lebih lanjut. Penjabaran itu

sebagai arahan untuk kehidupan nyata. Penjabaran itu kemudian dinamakan Nilai

Instrumental.

Nilai Instrumental harus tetap mengacu kepada nilai-nilai dasar yang

dijabarkannya Penjabaran itu bisa dilakukan secara kreatif dan dinamis dalam

bentuk-bentuk baru untuk mewujudkan semangat yang sama dan dalam batas-batas

yang dimungkinkan oleh nilai dasar itu. Penjabaran itu jelas tidak boleh

bertentangan dengan nilai-nilai dasarnya.

B. CIRI-CIRI NILAI

Sifat-sifat nilai menurut Bambang Daroeso (1986) adalah Sebagai berikut.

a. Nilai itu suatu realitas abstrak dan ada dalam kehidupan manusia. Nilai yang

bersifat abstrak tidak dapat diindra. Hal yang dapat diamati hanyalah objek yang

bernilai itu. Misalnya, orang yang memiliki kejujuran. Kejujuran adalah nilai,

tetapi kita tidak bisa mengindra kejujuran itu. Yang dapat kita indra adalah

kejujuran itu.

b. Nilai memiliki sifat normatif, artinya nilai mengandung harapan, cita-cita,

dan suatu keharusan sehingga nilai nemiliki sifat ideal (das sollen). Nilai

diwujudkan dalam bentuk norma sebagai landasan manusia dalam bertindak.

Misalnya, nilai keadilan. Semua orang berharap dan mendapatkan dan berperilaku

yang mencerminkan nilai keadilan.

c. Nilai berfungsi sebagai daya dorong/motivator dan manusia adalah pendukung

nilai. Manusia bertindak berdasar dan didorong oleh nilai yang diyakininya.

Misalnya, nilai ketakwaan. Adanya nilai ini menjadikan semua orang terdorong

untuk bisa mencapai derajat ketakwaan.

C. MACAM-MACAM NILAI

Dalam filsafat, nilai dibedakan dalam tiga macam, yaitu

a. Nilai logika adalah nilai benar salah

b. Nilai Estetika adalah nilai indah tidak indah (jelek)

c. Nilai Etika/Moral adalah nilai baik buruk.

Berdasarkan klasifikasi di atas, kita dapat memberikan contoh dalam kehidupan.

Jika seorang siswa dapat menjawab suatu pertanyaan, ia benar secara logika.

Apabila ia keliru dalam menjawab, kita katakan salah. Kita tidak bisa mengatakan

siswa itu buruk karena jawabanya salah. Buruk adalah nilai Moral sehingga bukan

pada tempatnya kita mengatakan demikian.

Contoh nilai EstEtika adalah apabila kita melihat suatu pemandangan, menonton

sebuah pentas pertunjukan, atau merasakan makanan, nilai EstEtika bersifat

subjektif pada diri yang bersangkutan. Seseorang akan merasa senang dengan

melihat sebuah lukisan yang menurutnya sangat indah, tetapi orang lain mungkin

tidak suka dengan lukisan itu. Kita tidak bisa memaksakan bahwa luikisan itu

indah.

Nilai Moral adalah suatu bagian dari nilai, yaitu nilai yang menangani kelakuan

baik atau buruk dari manusia.Moral selalu berhubungan dengan nilai, tetapi tidak

semua nilai adalah nilai Moral. Moral berhubungan dengan kelakuan atau tindakan

manusia. Nilai Moral inilah yang lebih terkait dengan tingkah laku kehidupan

kita sehari-hari.

Notonegoro (2000) menyebutkan adanya 3 macam nilai. Ketiga nilai itu adalah sebagai berikut.

a. Nilai material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi kehidupan jasmani

manusia atau kebutuhan ragawi manusia.

b. Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat

mengadakan kegiatan atau aktivitas.

c. Nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.

Nilai kerohanian meliputi

1) Nilai kebenaran yang bersumber pada akal (rasio, budi, cipta) manusia.

2) Nilai keindahan atau nilai estetis yang bersumber pada unsur perasaan

(emotion) manusia.

3) Nilai kebaikan atau nilai Moral yang bersumber pada unsur kehendak (karsa,

Will) manusia.

Nilai religius yang merupakan nilai keohanian tertinggi dan mutlak serta

bersumber pada kepercayaan atau keyakinan manusia.

D. PANCASILA SEBAGAI SUMBER NILAI

Diterimanya pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional membawa

konsekuensi logis bahwa nilai-nilai pancasila dijadikan landasan pokok, landasan

fundamental bagi penyelenggaraan negara Indonesia. Pancasila berisi lima sila

yang pada hakikatnya berisi lima nilai dasar yang fundamental. Nilai-nilai dasar

dari pancasila tersebut adalah nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, Nilai Kemanusiaan

Yang Adil dan Beradab, nilai Persatuan Indonesia, nilai Kerakyatan yang dipimpin

oleh hikmat kebijaksanaan dalan permusyawaratan/perwakilan, dan nilai Keadilan

sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan pernyataan secara singkat bahwa

nilai dasar Pancasila adalah nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai

persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan.

1. Makna Nilai dalam Pancasila

a. Nilai Ketuhanan

Nilai ketuhanan Yang Maha Esa Mengandung arti adanya pengakuan dan keyakinan

bangsa terhadap adanya Tuhan sebagai pancipta alam semesta. Dengan nilai ini

menyatakan bangsa Indonesia merupakan bangsa yang religius bukan bangsa yang

ateis. Nilai ketuhanan juga memilik arti adanya pengakuan akan kebebasan untuk

memeluk agama, menghormati kemerdekaan beragama, tidak ada paksaan serta tidak

berlaku diskriminatif antarumat beragama.

b. Nilai Kemanusiaan

Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung arti kesadaran sikap dan

perilaku sesuai dengan nilai-nilai Moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan

hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya.

c. Nilai Persatuan

Nilai persatuan Indonesia mengandung makna usaha ke arah bersatu dalam kebulatan

rakyat untuk membina rasa nasionalisme dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Persatuan Indonesia sekaligus mengakui dan menghargai sepenuhnya terhadap

keanekaragaman yang dimiliki bangsa Indonesia..

d. Nilai Kerakyatan

Nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam

permusyawaratan/perwakilan mengandung makna suatu pemerintahan dari rakyat, oleh

rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga

perwakilan.

e. Nilai Keadilan

Nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mengandung makna sebagai

dasar sekaligus tujuan, yaitu tercapainya masyarakat Indonesia Yang Adil dan

Makmur secara lahiriah atauun batiniah.

Nilai-nilai dasar itu sifatnya abstrak dan normatif. Karena sifatnya abstrak dan

normatif, isinya belum dapat dioperasionalkan. Agar dapat bersifat operasional

dan eksplisit, perlu dijabarkan ke dalam nilai instrumental. Contoh nilai

instrumental tersebut adalah UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Sebagai nilai dasar, nilai-nilai tersebut menjadi sumber nilai. Artinya, dengan

bersumber pada kelima nilai dasar diatas dapat dibuat dan dijabarkan nilai-nilai

instrumental penyelenggaraan negara Indonesia.

2. Nilai Pancasila menjadi Sumber Norma Hukum

Upaya mewujudkan Pancasila sebagai sumber nilai adalah dijadikannya nilai nilai

dasar menjadi sumber bagi penyusunan norma hukum di Indonesia. Operasionalisasi

dari nilai dasar pancasila itu adalah dijadikannya pancasila sebagai norma dasar

bagi penyusunan norma hukum di Indonesia. Negara Indonesia memiliki hukum

nasional yang merupakan satu kesatuan sistem hukum. Sistem hukum Indonesia itu

bersumber dan berdasar pada pancasila sebagai norma dasar bernegara. Pancasila

berkedudukan sebagai grundnorm (norma dasar) atau staatfundamentalnorm (norma

fondamental negara) dalam jenjang norma hukum di Indonesia.

Nilai-nilai pancasila selanjutnya dijabarkan dalam berbagai peraturan

perundangam yang ada. Perundang-undangan, ketetapan, keputusan, kebijaksanaan

pemerintah, program-program pembangunan, dan peraturan-peraturan lain pada

hakikatnya merupakan nilai instrumental sebagai penjabaran dari nilai-nilai

dasar pancasila.

Sistem hukum di Indonesia membentuk tata urutan peraturan perundang-undangan.

Tata urutan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam ketetapan MPR

No. III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tata urutan perundang-undangan sebagai

berikut.

a. Undang-Undang Dasar 1945

b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia

c. Undang-undang

d. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)

e. Peraturan Pemerintah

f. Keputusan Presiden

g. Peraturan Daerah

Dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang pembentukan Peraturan

perundang-undangan juga menyebutkan adanya jenis dan hierarki peraturan

perundang-undangan sebagai berikut:

a. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

b. Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu)

c. Peraturan pemerintah

d. Peraturan presiden

e. Peraturan daerah.

Pasal 2 Undang-undang No. 10 Tahun 2004 menyatakan bahwa Pancasila merupakan

sumber dari segala sumber hukum negara. Hal ini sesuai dengan kedudukannya

sebagai dasar (filosofis) negara sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945

Alinea IV.

3. Nilai Pancasila menjadi Sumber Norma Etik

Upaya lain dalam mewujudkan pancasila sebagai sumber nilai adalah dengan

menjadikan nilai dasar Pancasila sebagai sumber pembentukan norma etik (norma

Moral) dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Nilai-nilai

pancasila adalah nilai Moral. Oleh karena itu, nilai pancasila juga dapat

diwujudkan kedalam norma-norma Moral (etik). Norma-norma etik tersebut

selanjutnya dapat digunakan sebagai pedoman atau acuan dalam bersikap dan

bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Bangsa Indonesia saat ini sudah berhasil merumuskan norma-norma etik sebagai

pedoman dalam bersikap dan bertingkah laku. Norma-norma etik tersebut bersumber

pada pancasila sebagai nilai budaya bangsa. Rumusan norma etik tersebut

tercantum dalam ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa,

Bernegara, dan Bermasyarakat.

Ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa, bernegara, dan

bermasyarakat merupakan penjabaran nilai-nilai pancasila sebagai pedoman dalam

berpikir, bersikap, dan bertingkah laku yang merupakan cerminan dari nilai-nilai

keagamaan dan kebudayaan yang sudah mengakar dalam kehidupan bermasyarakat

a. Etika Sosial dan Budaya

Etika ini bertolak dari rasa kemanusiaan yang mendalam dengan menampilkan

kembali sikap jujur, saling peduli, saling memahami, saling menghargai, saling

mencintai, dan tolong menolong di antara sesama manusia dan anak bangsa. Senafas

dengan itu juga menghidupkan kembali budaya malu, yakni malu berbuat kesalahan

dan semua yang bertentangan dengan Moral agama dan nilai-nilai luhur budaya

bangsa. Untuk itu, perlu dihidupkan kembali budaya keteladanan yang harus

dimulai dan diperlihatkan contohnya oleh para pemimpin pada setiap tingkat dan

lapisan masyarakat.

b. Etika Pemerintahan dan Politik

Etika ini dimaksudkan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, efisien, dan

efektif; menumbuhkan suasana politik yang demokratis yang bercirikan

keterbukaan, rasa tanggung jawab, tanggap akan aspirasi rakyat; menghargai

perbedaan; jujur dalam persaingan; ketersediaan untuk menerima pendapat yang

lebih benar walau datang dari orang per orang ataupun kelompok orang; serta

menjunjung tinggi hak asasi manusia. Etika pemerintahan mengamanatkan agar para

pejabat memiliki rasa kepedulian tinggi dalam memberikan pelayanan kepada

publik, siap mundur apabila dirinya merasa telah melanggar kaidah dan sistem

nilai ataupun dianggap tidak mampu memenuhi amanah masyarakat, bangsa, dan

negara.

c. Etika Ekonomi dan Bisnis

Etika ekonomi dan bisnis dimaksudkan agar prinsip dan perilaku ekonomi, baik

oleh pribadi, institusi maupun pengambil keputusan dalam bidang ekonomi, dapat

melahirkan kiondisi dan realitas ekonomi yang bercirikan persaingan yang jujur,

berkeadilan, mendorong berkembangnya etos kerja ekonomi, daya tahan ekonomi dan

kemampuan bersaing, serta terciptanya suasana kondusif untuk pemberdayaan

ekonomi rakyat melalui usaha-usaha bersama secara berkesinambungan. Hal itu

bertujuan menghindarkan terjadinya praktik-praktik monopoli, oligopoli,

kebijakan ekonomi yang bernuansa KKN ataupun rasial yang berdampak negatif

terhadap efisiensi, persaingan sehat, dan keadilan; serta menghindarkan perilaku

menghalalkan segala cara dalam memperoleh keuntungan.

d. Etika Penegakan Hukum yang Berkeadilan

Etika penegakan hukum dan berkeadilan dimaksudkan untuk menumbuhkan keasadaran

bahwa tertib sosial, ketenangan, dan keteraturan hidup bersama hanya dapat

diwujudkan dengan ketaatan terhadap hukum dan seluruh peraturan yang ada.

Keseluruhan aturan hukum yang menjamin tegaknya supremasi hukum sejalan dengan

menuju kepada pemenuha rasa keadilan yang hidup dan berkembang di dalam

masyarakat.

e. Etika Keilmuan dan Disiplin Kehidupan

Etika keilmuan diwujudkan dengan menjunjung tingghi nilai-nilai ilmu pengetahuan

dan teknologi agar mampu berpikir rasional, kritis, logis dan objektif. Etika

ini Etika ini ditampilkan secara pribadi dan ataupun kolektif dalam perilaku

gemar membaca, belajar, meneliti, menulis, membahas, dan kreatif dalam

menciptakan karya-karya baru, serta secara bersama-sama menciptakan iklim

kondusif bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Dengan adanya Etika maka nilai-nilai pancasila yang tercermin dalamnorma-norma

etik kehidupan berbangsa dan bernegara dapat kita amalkan. Untuk berhasilnya

perilaku bersandarkan pada norma-norm aetik kehidupan berbangsa dan bernegara,

ada beberapa hal yang perlu dilakukan sebagai berikut.

a. Proses penanaman dan pembudayaan Etika tersebut hendaknya menggunakan bahasa

agama dan bahasa budaya sehingga menyentuh hati nurani dan mengundang simpati

dan dukungan seluruh masyarakat. Apabila sanksi Moral tidak lagi efektif,

langkah-langkah penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan konsisten.

b. Proses penanaman dan pembudayaan Etika dilakukan melalui pendekatan

komunikatif, dialogis, dan persuasif, tidak melalui pendekatan cara

indoktrinasi.

c. Pelaksanaan gerakan nasional Etika berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat

secara sinergik dan berkesinambungan yang melibatkan seluruh potensi bangsa,

pemerintah ataupun masyarakat.

d. Perlu dikembangkan Etika-Etika profesi, seperti Etika profesi hukum, profesi

kedokteran, profesi ekonomi, dan profesi politik yang dilandasi oleh pokok-pokok

Etika ini yang perlu ditaati oleh segenap anggotanya melalui kode etik profesi

masing-masing.

e. Mengaitkan pembudayaan Etika kehidupan berbangsa, bernegara, dan

bermasyarakat sebagai bagian dari sikap keberagaman, yang menempatkan

nilai-nilai Etika kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat di samping

tanggung jawab kemanusiaan juga sebagai bagian pengabdian pada Tuhan Yang Maha

Esa.

Bab III

Penutup

1.1 Kesimpulan

Nilai adalah sesuatu yang berharga, bermutu, menunjukkan kualitas, dan berguna

bagi manusia. Sesuatu itu bernilai berarti sesuatu itu berharga atau berguna

bagi kehidupan manusia.

Pancasila memiliki ciri-ciri atau sifat-sifat diantaranya Nilai itu suatu

realitas abstrak dan ada dalam kehidupan manusia, Nilai memiliki sifat normatif,

dan Nilai berfungsi sebagai daya dorong/motivator.

Pancasila berisi lima sila yang pada hakikatnya berisi lima nilai dasar yang

fundamental. Nilai-nilai dasar dari pancasila tersebut adalah nilai Ketuhanan

Yang Maha Esa, Nilai Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, nilai Persatuan

Indonesia, nilai Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalan

permusyawaratan/perwakilan, dan nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat

Indonesia.

Pancasila adalah symbol atau cirri khas dari Negara Indonesia. Pancasila mengandung nilai yang menjadi sumber dari segala penjabaran norma – norma, baik norma hokum, norma Moral atau norma kenegaraan lainnya yang menjadi dasar hidup bangsa Indonesia. Pancasila adalah suatu pemikiran filsafat yang nilai – nilainya bersifat mendasar yang memberikan landasan bagi manusia dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Nilai – nilai tersebut dijabarkan dalam kehidupan yang bersifat praksis atau kehidupan nyata dalam masyarakat, bangsa, negara maka diwujudkan dalam norma – norma yang kemudian menjadi pedoman. Norma – norma tersebut adalah :

  1. Norma Moral

Norma ini berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan atau tidak sopan, susila atau asusila.

  1. Norma Hukum

Suatu sistem perundang – undangan yangberlaku dalam suatu tempat dan waktu tertentu.

Pancasila memuat nilai-nilai luhur dan mendalam yang menjadi pandangan hidup dan dasar negara yakni nilai dasar, nilai instrumental dan nilai praksis :

- Nilai dasar adalah azas yang kita terima sebagai dalil yang kurang lebih mutlak.

- Nilai instrumental adalah pelaksanaan umum Nilai-nilai dasar biasanya dalam norma sosial dan norma hukum yang selanjutnya terkristalisasi dalam lembaga-lembaga yang sesuai dengan kebutuhan tempat dan waktu

- Nilai praksis adalah nilai yang sesungguhnya kita laksanakan dalam kenyataan

1.2 Saran

Saya sebagai Penulis berusaha semaksimal mungkin untuk membuat makalah ini tetapi Penulis menyadari dengan kekurangan dan kelemahan Penulis, maka makalah ini juga masih terdapat kekurangan dan kesalah baik didalam pembahasan materi masalah maupun dalam penuliasan. Maka dari itu penulis mengharapkan saran dan pasrtisipasinya dari Pembina dan sahabat-sahabat semua demi kesempurnaan makalah ini. Dan Terima Kasih Saya haturkan kepada Pihak-pihak yang terkait.

Daftar Pustaka


Kartodirdjo, Sartono. 1994b. Pembangunan Bangsa tentang Nasionalisme, Kesadaran dan Kebudayaan Nasional. Yogyakarta: Aditya Media.

Soehino, S.H. 1980. Ilmu Negara.Yogyakarta,: LIBERTY.

Susanto Tirtoprodjo, Mr. 1962. Sedjarah Revolusi Nasional Indonesia. Jakarta: P.T

Pembangunan

http://id.wikipedia.org

No comments:

Post a Comment